Berdasarkan data dari coin.dance menyatakan bahwa saat ini tidak ada larangan terhadap bitcoin atau mata uang kripto lainnya di 105 negara di dunia dengan sebagian besar negara berada di kawasan Amerika Utara dan Eropa. Meskipun terdapat minat yang besar terhadap mata uang kripto di wilayah Asia-Pasifik, tidak semua negara sepenuhnya menerapkan konsep ini.
China
Meskipun Beijing menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk melarang bitcoin dan mata uang kripto lainnya, pemerintah telah menindak tegas penukaran mata uang kripto di negara tersebut. Tahun lalu, bursa besar seperti OKCoin, Huobi, BTC China dan ViaBTC terpaksa menghentikan perdagangan mata uang kripto terhadap yuan.
Jepang
Pada 2017, pemerintah telah secara resmi mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran, dengan negara tersebut secara umum dilihat sebagai salah satu yang lebih mudah menerima mata uang kripto. Bursa di Jepang juga harus mematuhi ketentuan anti-money laundering dan know your customer, dengan perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan dibekukan atau diminta untuk mengikuti regulasi yang ada. Jepang juga memiliki sistem hukum yang kuat untuk memonitor dan mendukung industri ini, sehingga investor lebih percaya diri untuk menginvestasikan dana mereka ke dalam mata uang kripto.
Singapura
Masih di wilayah abu-abu, mata uang kripto tidak dilarang, tetapi Otoritas Moneter Singapura (MAS) sedang menyelidiki jika undang-undang baru diperlukan untuk melindungi investor dan juga mengingatkan masyarakat mengenai investasi dalam mata uang kripto secara umum. Bank sentral juga bekerja pada kerangka regulasi untuk pembayaran menggunakan bitcoin.
Korea Selatan
Seoul tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi telah secara aktif membangun kerangka kerja yang mencegah anonimitas dan pencucian uang. Menurut para pengamat, ini memberikan lebih banyak legitimasi ke pasar mata uang kripto di negara ini. Komisi Perdagangan Adil telah memerintahkan 12 lembaga penukaran mata uang kripto untuk mengubah perjanjian pengguna mereka dalam upaya untuk mengekang perdagangan ilegal dari luar negeri.
India
Meskipun saat ini tidak ada peraturan mengenai cryptocurrency, pemerintah saat ini sedang mempelajari opsi yang tersedia sementara melarang bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, lembaga keuangan di negara ini saat ini dicegah dari berkolaborasi dengan pertukaran mata uang dan layanan terkait - masalah saat ini sedang dibawa ke Pengadilan Tinggi India.
Arab Saudi
Cryptocurrency tidak dilarang di kerajaan dan pejabat mengatakan bahwa tidak mungkin untuk melarang mereka di masa depan. Bahkan, mereka bekerja pada "respon regulasi yang sesuai" dan mengawasi perkembangan cryptocurrency.
Iran
Cryptocurrency tidak secara eksplisit dilarang di Iran, tetapi bank sentral telah melarang bank-bank lain di negara tersebut untuk berhadapan dengan aset digital dalam upaya mencegah pencucian uang. Pemerintah juga bereksperimen dengan cryptocurrency yang dikembangkan secara lokal, yang akan disajikan kepada bank untuk ditinjau dalam waktu dekat. Juga telah dilaporkan bahwa negara sedang mendiskusikan kemungkinan melakukan perdagangan dengan Rusia menggunakan cryptocurrency untuk memotong sanksi internasional yang akan datang.
Australia
Baru-baru ini, pejabat dari bank sentral mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa peraturan tidak diperlukan untuk cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran. Namun, pertukaran harus mendaftar dengan Austrac, badan intelijen keuangan negara, dan tunduk pada persyaratan seputar penyimpanan arsip dan verifikasi pelanggan.
Thailand
Saat ini, keputusan kerajaan telah disahkan untuk mengatur transaksi cryptocurrency serta untuk memungkinkan pajak untuk dikumpulkan pada mereka. Berdasarkan undang-undang, Komisi Pertukaran Keamanan Thailand diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan aset digital. Bisnis yang dibangun pada cryptocurrency harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Keuangan dan mengikuti anti-pencucian uang dan mengetahui peraturan pelanggan Anda. Keputusan itu dikonseptualisasikan untuk melindungi investor sebagai lawan melarang cryptocurrency, ICO dan transaksi lain yang terkait dengan aset digital.
Malaysia
Hingga saat ini, mata uang kripto masih berada dalam wilayah abu-abu, tetapi bank sentral negara saat ini bekerja sama dengan komisi sekuritas untuk mengembangkan kerangka regulasi. Bahkan, bank sentral Malaysia baru-baru ini mengumumkan daftar lembaga pelaporan yang disetujui yang terdiri dari perusahaan dalam ruang blockchain dan cryptocurrency.
Indonesia
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah mata uang kripto di Indonesia Legal? Ini merupakan pertanyaan yang sangat umum ditanyakan oleh para investor yang melirik jenis investasi potensial ini. Namun perlu diketahui bahwa, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan soal legalitas penggunaan mata uang kripto di Tanah Air. Mengutip undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. "Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya."
Kendati demikian, BI tidak menetapkan peraturan yang secara khusus melarang penggunaan Bitcoin dan virtual currency lainnya. Ini berarti para pemilik Bitcoin dan virtual currency lainnya masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency itu. Dari siaran pers tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Bank Indonesia tidak mengakui Mata Uang Kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun bukan berarti tidak melarang peredaran Mata Uang Kripto. Dalam pemahaman lebih lanjut, Mata Uang Kripto dapat diposisikan layaknya mata uang asing dimana tidak berlaku sebagi alat pembayaran, namun sah untuk diperjual belikan atau ditukarkan dengan rupiah.
Tag :
CRYPTOCOIN,
NEWS
0 Komentar untuk "Apakah Mata Uang Kripto Legal di Asia ?"