Baru-baru ini google adsense sedang menjadi bahan perbincangan para blogger ataupun publisher. Ada apa sebenarnya? Kok di grup facebook blogger indonesia kayaknya lagi rame banget. Oh ternyata setelah saya telusuri, ada beberapa blogger/publisher yang telah mengunggah screenshot akun google adsense-nya. Screenshot tersebut tampak gambar berupa pemberitahuan untuk setiap akun google adsense diwajibkan memasukkan NPWP, kalo tidak memasukkan akun bakal kena suspend. Beberapa publisher pun banyak yang kebingungan, karena mungkin banyak yang belum memiliki NPWP, termasuk saya pun juga belum memilikinya. Tapi saya nanti kemungkinan akan tetap buat, meskipun saya belum mendapatkan pemberitahuan untuk memasukkan NPWP di akun Google Adsense. Namun firasat saya nanti pasti akan mendapatkan email pemberitahuannya.
Soal apakah nantinya kita bakal kena Pajak dari penghasilan kita, terkait soal Update Terbaru NPWP di Akun Adsense? Mungkin ini yang bikin galau para publisher, karena tidak semua penghasilan publisher dari google adsense itu tidak sama besarnya, masak harus dikenai pajak. Kalo penghasilannya tidak besar, saya rasa kita tidak akan dikenakan pajak. Cuma wajib lapor penghasilan tiap tahun. Kalaupun kita kena pajak kemungkinan pajak sudah dibayar oleh pihak Google. Karena dalam TOS AdSense ada keterangan Google bisa saja Mewakili publisher untuk pembayaran pajak, Saya berpikir positif kalo Google memang membantu publisher membayar pajak, tanpa memotong pembayaran bersih dari publisher. Semoga saja begitu.
Namun apabila tidak, berarti Google akan secara otomatis memotong pajak dari penghasilan Adsense publisher. Dan pihak google yang setor langsung ke rekening Kas Negara. Lalu kita akan mendapatkan Faktur/Bukti Potong Pajak dari Google yang digunakan untuk pembuatan SPT (terakhir 31 Maret setiap tahun) kita laporkan jumlah pajak yang sudah dipotong Google dengan melampirkan Faktur/Bukti Potong Pajak tadi.
Baca Juga: Cara Menambahkan Rekening Bank di Google Adsense
Jadi fungsi dari memasukan NPWP di Google Adsense adalah untuk menerima Faktur Pajak, sebagai Itu bukti bahwa pajak kita sudah dipotong oleh Google dan disetorkan ke Kas Negara. Faktur Pajak ini yang nantinya bisa digunakan untuk Lapor Pajak Tahunan melalui SPT, yaitu surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek, atau kewajiban pajak lainnya.
Nah, lalu bagaiamana cara membuat NPWP? Bagi publisher yang belum memiliki NPWP Pribadi, Anda bisa membuatnya secara mudah dan gratis. Caranya? Menurut pengalaman publisher yang ada di grup Blogger Indonesia yang sudah buat untuk kepentingan input NPWP di akun google adsene/Admob. Berikut caranya?
2. Pergi ke Kantor Pajak di wilayah Anda
3. Ambil formulir pendaftaran + nomor antrian
4. Isi formulir pendaftarannya, sambil menunggu dipanggil
5. Setelah dipanggil diproses administrasi, ajukan formulirnya.
6. Tunggu dan langsung dapat kartu NPWP Pribadi
Jangan khawatir apabila nanti ditanya ditanya buat NPWP untuk apa? Anda bilang aja Partner Google Admob/AdSense/YouTube, dan jelasin aja ke petugasnya kalo sekarang Google perlu NPWP buat Gajian Cair. Petugas Pajak pasti sudah paham, nggak perlu jelasin panjang lebar. hehe
Oh ya, untuk membuat NPWP, selain datang langsung ke Kantor Pajak, Anda juga bisa membuat NPWP secara Online. Anda bisa registrasi melalui website ereg pajak: https://ereg.pajak.go.id
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online, hanya dengan menginput data diri Anda disertai dokumen persyaratan membuat NPWP, seperti KTP dan lainnya. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Nah, Jika Anda sudah memiliki NPWP, sekarang tinggal memasukkan ke Akun Google Adsense/ Admod. Untuk caranya gampang, Jika kalian mendapatkan pemberitahuan "Update your tax info by 30 june 2019 – Update your NPWP to receive Faktur Pajak and Prevent Suspension of your account" di menu pembayaran. Anda bisa langsung Klik tombol Update lalu masukkan NPWP Anda, atau bisa dengan cara berikut:
1. Silahkan Anda Masuk ke akun Google Adsense/Admob
2. Klik menu di Sidebar “Payments/ Pembayaran“
3. Scroll ke bawah, dibagian Box “Settings“, silahkan klik “Manage Settings“‘
4. Di bagian “Payments profile/ Profile Pembayaran“ muncul “Indonesia Tax Info” klik icon Pensil.
5. Silahkan masukan digit NPWP Anda
Dengan memasukkan NPWP maka akun google adsense Anda akan aman dan terhindar dari suspend. Karena apabila tidak memasukkan NPWP, terbaca jelas pada pemberitahuan tersebut bahwa akun akan ditangguhkan.
Nah demikian ulasan dari saya terkait Update Terbaru NPWP di Akun Google AdSense / Admob. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua. Jika ada kesalahan, mohon untuk dikoreksi ya, mari saling berbagi pengalaman. hehe..
Soal apakah nantinya kita bakal kena Pajak dari penghasilan kita, terkait soal Update Terbaru NPWP di Akun Adsense? Mungkin ini yang bikin galau para publisher, karena tidak semua penghasilan publisher dari google adsense itu tidak sama besarnya, masak harus dikenai pajak. Kalo penghasilannya tidak besar, saya rasa kita tidak akan dikenakan pajak. Cuma wajib lapor penghasilan tiap tahun. Kalaupun kita kena pajak kemungkinan pajak sudah dibayar oleh pihak Google. Karena dalam TOS AdSense ada keterangan Google bisa saja Mewakili publisher untuk pembayaran pajak, Saya berpikir positif kalo Google memang membantu publisher membayar pajak, tanpa memotong pembayaran bersih dari publisher. Semoga saja begitu.
Namun apabila tidak, berarti Google akan secara otomatis memotong pajak dari penghasilan Adsense publisher. Dan pihak google yang setor langsung ke rekening Kas Negara. Lalu kita akan mendapatkan Faktur/Bukti Potong Pajak dari Google yang digunakan untuk pembuatan SPT (terakhir 31 Maret setiap tahun) kita laporkan jumlah pajak yang sudah dipotong Google dengan melampirkan Faktur/Bukti Potong Pajak tadi.
Baca Juga: Cara Menambahkan Rekening Bank di Google Adsense
Jadi fungsi dari memasukan NPWP di Google Adsense adalah untuk menerima Faktur Pajak, sebagai Itu bukti bahwa pajak kita sudah dipotong oleh Google dan disetorkan ke Kas Negara. Faktur Pajak ini yang nantinya bisa digunakan untuk Lapor Pajak Tahunan melalui SPT, yaitu surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek, atau kewajiban pajak lainnya.
Nah, lalu bagaiamana cara membuat NPWP? Bagi publisher yang belum memiliki NPWP Pribadi, Anda bisa membuatnya secara mudah dan gratis. Caranya? Menurut pengalaman publisher yang ada di grup Blogger Indonesia yang sudah buat untuk kepentingan input NPWP di akun google adsene/Admob. Berikut caranya?
Cara Membuat NPWP untuk Google Adsene / Admob
1. Siapkan persyaratannya berupa fotocopy KTP2. Pergi ke Kantor Pajak di wilayah Anda
3. Ambil formulir pendaftaran + nomor antrian
4. Isi formulir pendaftarannya, sambil menunggu dipanggil
5. Setelah dipanggil diproses administrasi, ajukan formulirnya.
6. Tunggu dan langsung dapat kartu NPWP Pribadi
Jangan khawatir apabila nanti ditanya ditanya buat NPWP untuk apa? Anda bilang aja Partner Google Admob/AdSense/YouTube, dan jelasin aja ke petugasnya kalo sekarang Google perlu NPWP buat Gajian Cair. Petugas Pajak pasti sudah paham, nggak perlu jelasin panjang lebar. hehe
Oh ya, untuk membuat NPWP, selain datang langsung ke Kantor Pajak, Anda juga bisa membuat NPWP secara Online. Anda bisa registrasi melalui website ereg pajak: https://ereg.pajak.go.id
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online, hanya dengan menginput data diri Anda disertai dokumen persyaratan membuat NPWP, seperti KTP dan lainnya. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Notifikasi meminta memasukan NPWP di Adsense |
Cara memasukan NPWP di Google Adsense
1. Silahkan Anda Masuk ke akun Google Adsense/Admob
2. Klik menu di Sidebar “Payments/ Pembayaran“
3. Scroll ke bawah, dibagian Box “Settings“, silahkan klik “Manage Settings“‘
4. Di bagian “Payments profile/ Profile Pembayaran“ muncul “Indonesia Tax Info” klik icon Pensil.
5. Silahkan masukan digit NPWP Anda
Dengan memasukkan NPWP maka akun google adsense Anda akan aman dan terhindar dari suspend. Karena apabila tidak memasukkan NPWP, terbaca jelas pada pemberitahuan tersebut bahwa akun akan ditangguhkan.
Nah demikian ulasan dari saya terkait Update Terbaru NPWP di Akun Google AdSense / Admob. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua. Jika ada kesalahan, mohon untuk dikoreksi ya, mari saling berbagi pengalaman. hehe..
1 Komentar untuk "Apakah Google Adsense Perlu NPWP ? Bagaimana Cara Membuatnya ?"
aku coba ke adsense untuk masukkan npwp saya, tetapi menu untuk mengisi no npwp tidak ada, terus aku ke ads.google , dan di situ ada, setelah aku masukkan no npwp saya di ads.google. kenapa setiap kali aku login ke ads.google selalu keluar peringatan ini lagi ---> Update your tax info - Update your tax info by 30 June 2019 – Update your NPWP to receive Faktur Pajak and prevent suspension of your account.