Cara Perpanjang SIM Secara Online via Smartphone


Tahukah kalian jika Perpanjang SIM sekarang bisa menggunakan Smartphone, secara online tanpa ribet! Apalagi di masa pandemi ini, kalian pasti diwajibkan untuk membatasi aktivitas yang tidak perlu, sehingga cukup dirumah saja nggak perlu repot-repot mengantri datang ke Samsat karena kita sudah disediakan aplikasi Canggih, yaitu Digital Korlantas POLRI. Atau kita cukup kunjungi saja SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas, seperti Pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan SIM.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang ada di dalam Aplikasi Digital Korlantas POLRI. SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Syarat-syarat yang harus disiapkan untuk Perpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut:

1. Smartphone Android
2. Install Aplikasi Digital Korlantas dari Playstore
3. Foto E-KTP
4. Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
5. Pas foto berlatar belakang biru
6. Foto tanda tangan
7. Melakukan cek kesehatan jasmani pada website erikkes.id
8. Tes psikologi pada aplikasi epPsi
9. Pembayaran bisa transfer menggunakan E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll)
Langkah-langkah :
1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas (yang tersedia baru Polda Metro Jaya & Polda Jatim)
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Pengiriman/pengambilan (estimasi 3-5 hari)
6. Konfirmasi Data
Biaya :
1. Tes psikologi : Rp 37.500
2. Cek kesehatan : Rp 25.000
3. PNPB SIM C : Rp 75.000
4. Biaya layanan : Rp 10.000
5. Biaya pengiriman : Rp 39.400 (Tergantung Lokasi Satpas)

Oh iya perlu diketahui bahwa untuk sementara fitur pada aplikasi yang tersedia baru Perpanjangan SIM. Sedangkan untuk yang lainnya masih dalam proses pengembangan. Pada keterangan di atas Lokasi Satpas juga baru tersedia Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, Apakah luar daerah tersebut bisa melakukan perpanjang SIM secara online ini? Jawabannya bisa, karena Perpanjangan SIM ini bersifat Nasional dan dikirim langsung ke rumah Anda, sehingga bisa dilakukan meski Lokasi Satpas di wilayah Anda belum tersedia secara online di dalam Aplikasi.

Nah, itulah cara perpanjang SIM secara online via smartphone bisa dilakukan sambil rebahan tanpa harus antri panjang. Selamat mencoba!
Tag : TUTORIAL
0 Komentar untuk "Cara Perpanjang SIM Secara Online via Smartphone"

Back To Top